Penilaian Kinerja (PK) Guru dan Simulasinya - Web Blog
Headlines News :
Home » , » Penilaian Kinerja (PK) Guru dan Simulasinya

Penilaian Kinerja (PK) Guru dan Simulasinya

Written By Catur Yoga M on Jumat, 09 Mei 2014 | 05.10

Sebagai amanat Permenneg PAN dan RB (16/2009) dan Permendiknas (35/2010), Tim Penilai mampu:1. memverifikasi hasil penilaian kinerja guru (berdasarkan laporan PK Guru di sekolah), 2. menghitung angka kreditnya, dan 3. menentukan perolehan angka kredit untuk masing-masing kegiatan PK Guru.

Regulasi Pendidikan :
  • Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 (Sisdiknas); 
  • Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen); 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (SNP); 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (Guru).
Peraturan terkait Profesionalisme Guru:
  • Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian  Negara  Nomor  03/V/PB/2010  dan  Nomor  14  Tahun 2010  tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional  Guru  dan Angka Kreditnya;
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Selengkapnya dapat lihat di Slide Presentasi dibawah ini :

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jadikan saya kawan!

Happy!

Total Tayangan Halaman

 
Support : Latihan Membuat Blog |
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Web Blog - All Rights Reserved
Latihan Membuat Web Blog dan Merubah Nama Domain IndoTarget